Laman

Selamat Bergabung di Blog Kami, Semoga Memuaskan!

Sabtu, 01 Oktober 2011

SK Pembagian Tugas Pengawas

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN  KECAMATAN MUARA KAMAN
NOMOR : 800/547/DP/UPT.06/IX/2011
T E N T A N G :
PEMBAGIAN TUGAS KEPENGAWASAN SEKOLAH BINAAN
PADA TK/SD KECAMATAN MUARA KAMAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN  MUARA KAMAN

Menimbang
:
a.



b.
bahwa agar pengawasan, pembinaan, pelaporan, dan tindak lanjut sekolah binaan TK/SD di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Kaman dapat terlaksana dengan tertib, lancar, serta teratur, maka dipandang perlu menetapkan pembagian tugas kepengawasan dalam suatu Surat Keputusan.
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas dipandang sangat perlu ditetapkan Pembagian Tugas Kepengawasan Sekolah Binaan pada TK/SD Kecamatan Muara Kaman, Tahun Pelajaran 2011/2012.

Mengingat
:
1.
2.
3.

4.
5.

6.

7.

8.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas
; dan
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Mengingat


Hasil rapat koordinasi Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Kaman,  Pengawas TK/SD, Pengawas TK/SD Bidang Pendidikan Jasmani, Pengawas Pendidikan Agama Islam, wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Kaman, tanggal 29 September 2011.
M E M U T U S K A N
Menetapkan        :

Pertama


:

Pembagian tugas kepengawasan sekolah binaan pada TK/SD di Lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Kaman Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan ini.




Kedua




Ketiga
:




:

Masing-masing Pengawas Sekolah melaporkan tugas kepengawasannhya setiap triwulan dan berkala/insidentil kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Kaman dan kepada Koordinator Pengawas untuk dilanjutkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Segala biaya yang terjadi akibat Surat Keputusan ini, dibebankan kepada
Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keempat



Kelima
:



:

Dengan berlakunya keputusan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Kaman ini, maka Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Nomor: 800/413/DP-C.4/VII/2011, tidak berlaku lagi.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinnya, bilamana terdapat kekurangan dalam keputusan ini.


Ditetapkan di     : Muara Kaman
Pada Tanggal    : 30 September 2011

KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN

KECAMATAN MUARA KAMAN


IDRUS Hs, S.Pd

Pembina

NIP 195905081981111001


Tembusan Disampaikan Kepada Yth.
1.     Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
2.     Korwas TK/SD Kabupaten Kutai Kartanegara.
3.     Korwas TK/SD Kecamatan Muara Kaman.
4.     Pengawas yang bersangkutan.
5.     Pertinggal


LAMPIRAN  I        :  Surat Keputusan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kec. Muara Kaman
   Nomor : 800/547/DP/UPT.06/IX/2011
                                   Tanggal: 30 September 2011

PEMBAGIAN TUGAS KEPENGAWASAN SEKOLAH BINAAN
PADA TK/SD/MI KECAMATAN MUARA KAMAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NAMA PENGAWAS
SD/MI/TK BINAAN
DESA
JLH GURU BINAAN
Baharuddin Ahmad, S.Pd.
SD 003
Muara Kaman Ilir
17

SD 004
Muara Kaman Ulu
12

SD 010
Muara Kaman Ulu
9

SD 027
Muara Kaman Ilir
14

SD 015
Muara Kaman Ulu
13
Jumlah
65
Ponidi, SS, S.Pd.
SDN 025
Sidomukti
12

SDN 026
Pancajaya
12

SDN 028
Pancajaya
13

SDN 029
Bunga Jadi
16

SDN 034
Sidomukti
7

SDIT Al Ihsan
Pancajaya
17

MI Hidayatut Mubtadi'in
Sidomukti
9
Jumlah
86
Darso, S.Pd, M.Pd.
SDN 022
Lebaho Ulaq
13

SDN 002
Rantau Hempang
10

SDN 030
Muara Kaman Ilir (Sumber Mulyo)
14

SDN 032
Rantau Hempang (Trans)
7

TK Bhakti Perrtiwi
Lebaho Ulaq
3

TK Muara Kaman Ilir
Muara Kaman Ilir
5

TK Tunas Mulawarman
Muara Kaman Ulu
5

TK Tunas Bangsa
Muara Kaman Ulu (Seberang)
3
Jumlah
60
Teguh Wicaksono, A.Ma.Pd.
SDN 005
Sabintulung
8

SDN 016
Sabintulung
7

SDN 021
Puan Cepak
18

SDN 017
Menamang Kanan
9

TK Kaleda P Cepak
Puan Cepak
4

TK Tunas Mukti
Sidomukti
3

TK Kuntum Mekar
Bunga Jadi
3

TK Kuntun Melati
Pancajaya
3

TK Islam Terpadu
Pancajaya
4

TK Tunas Harapan
Bunga Jadi
3
Jumlah
62
Yusran, S.Pd.
SDN 014
Tunjungan
6

SDN 011
Tunjungan
6

SDN 031
Liang Buaya
2

SDN 012
Liang Buaya
5

SDN 006
Sedulang
13

TK Bina Benua
Liang Buaya
3

TK Bina Karya
Sedulang
3

SDN 018
Menamang Kiri
19

SDN 013
Bukit Jering
8
Jumlah
65
Basruni, S.Pd.
SDN 001
Benua Puhun
8

SDN 019
Benua Puhun
10

SDN 007
Teratak
9

SDN 033
Teratak (Berakit)
7

TK Cemara
Teratak
3

TK Benua Puhun
Benua Puhun
3

SDN 009
Muara Siran
14

SDN 023
Bukit Jering (Ma Kdg Kepala)
6

SDN 024
Kupang Baru
7

TK Muara Siran
Muara Siran
3
Jumlah
70
Salis Anwari, S.Pd.
SD/MI Se Kec. Muara Kaman
Desa-desa Se Kecamatan

Paidi, S.Pd.I
SD/MI Se Kec. Muara Kaman
Desa-desa Se Kecamatan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar